Jumat, 05 November 2010

HAKIKAT NEGARA

    Negara dalam arti luas dapat di artikan kesatuan sosial (masyarakat) yang di atur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Atau negara dapat di artikan organisasi kekuasaan yang di dalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat baik ke dalam maupun ke luar.

    Dalam arti khusus pengertian negara dapat kita lihat pendapat para pakar kenegaraan di bawah ini :

  1. Hugo De Groot : Negara adalah ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum.
  2. George Jelineek: Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang berdiam di wilayah tertentu.
  3. Mr. Kranenburg: Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  4. Roger F, Soltau: Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengandalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  5. Prof. R. Djokosutomo: Negara adalah suatu oerganisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  6. Logeman : Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya itu mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.
  7. Prof. Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan (souvereign).
  8. Woodrow wilson: negara adalah rakyat yang terorganisasi untuk hukum dalam wilayah tertentu.

    Berdasarkan beberapa pengertian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa negara merupakan
  • Organisasi kekuasaan yang teratur.
  • Organisasi yang mempunyai kekuasaan yang bersifat memaksa dan memonopoli.
  • Suatu organisasii untuk mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat.
  • Persekutuan yang mempunyai wilayah tertentu dan yang dilengkapi dengan alat perlengkapan negara.

    Pada umumnya sifat hakikat negara mencakup hal-hal berikut :
  1. Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksakan kekuasaan fisik secara legal, sehingga sseluruh peraturan perundang-undangan serta kebujakan lainnya dapat ditaati oleh masyarakat, terwujud ketertiban dan kemampuan dalam masyarakat.
  2. Sifat monopoli, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menetapkan tujuan bersama masyarakat. Bila warga negara dan masyarakat mengingkari dan melanggar hal demikian, maka negara dapat mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
  3. Sifat mencakup semua (all-encompasing, all-embaracing), artinya semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hey,feel free to write your comment on this blog..

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...